Penerapan Protokol Kesehatan Di Sekolah

Memberlakukan Protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib untuk  mencegah meluasnya penyebaran penyakit COVID-19 di institusi pendidikan.

SMA BUSTANUL ULUM NU BUMIAYU sebagai sebuah satuan pendidikan memiliki tanggung jawab dalam memastikan proses KBM tetap berjalan di tengah pandemi, oleh karena itu sekolah berusaha semaksimal mungkin menerapkan protokol kesehatan agar segala kegiatan di sekolah baik yang bersifat akademik maupun non akademik dapat tetap berjalan.

Berikut ini adalah beberapa hal yang diwajibkan oleh pihak sekolah kepada seluruh warga sekolah dalam mematuhi protokol kesehatan.

Sebelum berangkat

1. Sarapan atau konsumsi gizi seimbang

Pastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu lebih dari sama dengan 37,3 derajat celcius, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas. Pastikan menggunakan masker kain 3  lapis atau 2  lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.

2. Membawa cairan pembersih tangan

3. Bawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan

4. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

Selama Perjalanan

1. Gunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter

2. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu

3. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

Sebelum masuk gerbang

1. Pengantaran hanya sampai di lokasi yang telah ditentukan

2. Ikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas

Wajib mencuci tangan sebelum memasuki area sekolah

3. Lakukan Cuci Tangan Paka Sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas

Selama Kegiatan Belajar Mengajar

1. Gunakan masker dan terapkan jaga jarak minimal 1,5 meter

2. Gunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi

Menjaga jarak dalam proses belajar di kelas

3. Dilarang pinjam-meminjam peralatan

4. Berikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak

5. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.